Breaking News
17:57
Advertisement

πŸ“° PAPAN TERPASANG, TAPI SUARA BELUM DIJAMIN DIDENGAR

Inbound5458687198414741242
Bagikan
Lihat Tersimpan

SUMBAWA – Papan pengumuman penyusunan AMDAL Blok Elang kini terpasang rapi di tempat umum. Warga berkumpul, membaca, saling bertanya, dan wajah mereka menyiratkan kekhawatiran yang sama. Secara administrasi langkah ini telah dilakukan. Namun pertanyaan mendasar tetap ada, apakah terpasangnya papan ini berarti setiap warga yang tanahnya terkena rencana ini sudah mengetahui, memahami, dan benar-benar diberi ruang untuk menyampaikan pendapatnya?

Pengumuman yang hanya terpasang di beberapa titik belum tentu menjangkau warga yang tinggal di dusun-dusun terpencil, yang sehari-hari berada di ladang, atau yang akses informasinya belum terbuka lebar. Jika pemberitahuan hanya sampai di tempat yang mudah dijangkau, maka seolah-olah sebagian warga dikesampingkan sejak awal. Kesempatan berpendapat tidak akan bermakna sama jika tidak semua orang memiliki peluang yang sama untuk mengetahuinya.

Waktu yang diberikan untuk menyampaikan tanggapan hanya sepuluh hari kerja. Bagi keputusan yang menyangkut tanah ulayat turun-temurun, sumber air, dan masa depan anak cucu, waktu ini terasa terlalu singkat. Musyawarah adat, pertemuan keluarga besar, pertimbangan bersama tokoh masyarakat semua itu memerlukan waktu yang cukup, bukan terburu-buru seolah ingin segera menutup kesempatan sebelum suara rakyat terdengar sepenuhnya.

Isi pengumuman menyebutkan rencana besar dan manfaat yang dijanjikan, namun belum menyebutkan secara tegas desa mana saja yang terkena dampak, berapa luas tanah yang diambil, serta bagaimana hak atas tanah warga akan diselesaikan. Janji tanpa rincian yang jelas dan tertulis tidak dapat dijadikan pegangan. Masyarakat berhak mengetahui secara pasti apa yang diterima, apa yang dikorbankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap kesepakatan.

Pengalaman yang sudah terjadi mengajarkan kita untuk tidak hanya melihat apa yang tertulis di awal. Kerusakan lingkungan, perubahan aliran sungai, dan dampak terhadap kehidupan warga baru terasa setelah kegiatan berjalan, sementara penyelesaiannya sering kali berlarut-larut. AMDAL seharusnya mencegah hal ini sejak perencanaan, bukan sekadar dokumen yang disusun lalu disimpan tanpa diketahui isinya oleh mereka yang paling terkena dampak.

Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya menuntut agar pembangunan tidak mengorbankan hak mereka yang sudah lebih dulu berada di tanah ini. Jika proses ini benar-benar terbuka dan adil, maka informasi harus disebarkan hingga ke setiap dusun, waktu harus cukup untuk bermusyawarah, dan setiap nama desa serta hak atas tanah harus disebutkan dengan jelas tanpa ada yang dirahasiakan.

Papan pengumuman bukanlah bukti bahwa rakyat sudah setuju. Itu hanyalah awal dari percakapan, bukan keputusan akhir. Selama masih ada warga yang belum memahami, belum berkonsultasi, atau belum menyampaikan pendapatnya, maka proses ini belum selesai dan belum sah. Biarkan suara rakyat terdengar tenang, jujur, dan utuh sebelum ada keputusan yang mengikat masa depan Sumbawa.

Redaksi: Sunda Kecil News

 

 

Penulis

SundaKecilNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *